PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Oleh Pemegang Kas Daerah untuk tiap-tiap tahun tersendiri dipergunakan satu Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran menurut contoh yang ditetapkan. (2). Pada halaman muka Buku Kas diberi catatan tentang banyaknya lembar/halaman yang kemudian diberi tanggal dan tanda tangan Bendaharawan/Pemegang Kas Daerah, selanjutnya tiap halaman diberi nomor urut dan parap.
