Pasal 17
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Pada Sekretariat Daerah untuk tiap-tiap tahun anggaran dipergunakan register-register tersendiri seperti berikut: a. Register Surat Keputusan Otorisasi ((S.K.O.); b. Register Surat Perintah Membayar Uang (S.P.M.U.); c. Register Uang untuk dipertanggung-jawabkan (U.U.D.P.); d. Register Daftar-daftar Pembukuan Administratip (D.P.A.); e. Buku Besar Penerimaan; f. Buku Besar Pengeluaran; g. Register Uang yang diberikan untuk keperluan Tertentu/Pembangunan. (2). Disamping mempergunakan Register-register tersebut pada ayat (1) pasal ini, Sekretariat Daerah mempergunakan Register-register seperti berikut: a. Register Surat Perintah Penagihan (S.P.P.); b. Register Surat Perintah Penagihan Berulang (S.P.P.B.); c. Register Pemberian Uang Muka (Persekot). (3). Register …
(3). Register-register dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat menurut contoh yang ditetapkan dan bilamana perlu dapat dibuat kartu atau buku dengan lembar lepas.
