Pasal 16
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1). Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempergunakan kekuasaannya untuk melakukan penggeseran, maka dalam Peraturan Daerah untuk MENETAPKAN Anggaran ditunjuk dan disebut satu demi satu pasal-pasal pengeluaran, yang boleh digeser. (2). Penunjukan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak diperkenankan terhadap pasal-pasal mengenai gaji, pensiun, tunjangan, uang representasi, subsidi, angsuran pinjaman dan bunga, pasal-pasal pengeluaran berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu yang lebih dari satu tahun Anggaran, pasal-pasal yang dianggarkan untuk peringatan (U.P.) dan pasal-pasal perhitungan. (3). Penambahan dengan jalan tersebut pada ayat (2) pasal ini pada pasal "Tidak tersangka" tidak diperkenankan. (4). Penggeseran pasal-pasal antar Bidang dalam Anggaran Pembangunan dilakukan menurut ketentuan Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH ini. (5). KEPUTUSAN …
(5). Keputusan untuk melakukan penggeseran ditetapkan dan disusun menurut contoh yang ditetapkan. Selembar dari surat keputusan itu dikirim kepada Instansi berwenang dalam tempo satu bulan sesudah tanggal penetapan.
