PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 15
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1). Perobahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan disusun menurut contoh yang ditetapkan. (2). Peraturan Daerah itu disertai penjelasan yang cukup dan dalam tempo satu bulan setelah penetapannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikirim kepada Instansi berwenang untuk pengesahannya.
