PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 27
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Jika untuk Surat Perintah Membayar Uang yang telah batal/tidak berlaku dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang yang baru, maka Surat perintah ini dibuat menurut contoh yang ditetapkan. (2). Ketentuan dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga terhadap S.P.M.U. yang baru tersebut pada ayat (1) pasal ini.
