PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 9
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang yang diberikan Penghapustagihan piutang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan
Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 194091 A
PRES IDEN
