PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 8
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan piutang macet. l2l Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dilakukan.
