PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 12
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet
dilakukan terhadap: a.Piutang...
SK No 194092 A
PRESIDEN
- piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
- piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi. {21 Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp3OO.OOO.OOO,OO (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
(3) Penghapusan piutang kredit program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
- dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan; atau
- dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.OO0.000,0O (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha.
(4) Dalam hal piutang kredit program sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.0O0.00O,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
(5) Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:
- Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
- Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
- Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembanga,n Sapi Bali. Bagian . . .
SK No 194078 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet
