Pasal 13
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir
dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan telah diurus secara optimal. (21 Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
- PSBDT oleh PUPN; atau
- PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
(3) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan
PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir
piutang oleh badan layanan umum penyerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet
