PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 14
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program
program macet dilakukan setelah piutang kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2) Piutang. . .
SK No 194094 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
(3) Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dilakukan upaya penagihan;
- tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- umur piutang minimal 1O (sepuluh) tahun.
