PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 15
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara.
Bagian Keempat Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet
