PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet: BUMN a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
- Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.
Bagian Kesatu Penanganan Piutang Macet
