Pasal 1O
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.
Pasal 1 1
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan
piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada Presiden dengan tembusan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara; dan pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagian Kesatu Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet
