PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 89
Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
