PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 82
(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
