Pasal 90
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APB Desa.
(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan . . .
(3) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh
Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Dana anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh
pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
