PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
