PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 71
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa mengenakan pakaian
dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
