Pasal 80
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme
penyelenggaraan musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
