Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4) Keputusan . . .
(4) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
(5) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
