PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa
di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
(2) Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
