PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 15
(1) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan
Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
