PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 20
Perubahan status Desa meliputi:
- Desa menjadi kelurahan;
- kelurahan menjadi Desa;
- Desa adat menjadi Desa; dan
- Desa menjadi Desa adat.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
