PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 28
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat mengubah status Desa menjadi Desa adat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa
menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
