PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
