Pasal 34
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas kewenangan:
pengelolaan tambatan perahu;
pengelolaan pasar Desa;
pengelolaan tempat pemandian umum;
pengelolaan jaringan irigasi;
pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
pengelolaan embung Desa;
pengelolaan air minum berskala Desa; dan
pembuatan . . .
- pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
