PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 39
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Ketentuan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
