PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 135
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal . . .
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
- penyertaan modal Desa; dan
- penyertaan modal masyarakat Desa.
(3) Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan
Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 136 diubah dan ayat (4)
Pasal 136 dihapus, sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai
berikut:
