Pasal 131
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
