PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 136
(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati
melalui musyawarah Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Dihapus.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
