Pasal 116
(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah
Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
(5) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(6) Rancangan . . .
(6) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
