PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 114
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan
hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa
dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
