PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 114 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
