PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 110
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.
(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan
Desa dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
