Pasal 124
(1) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan
dilaksanakan dengan mekanisme:
- Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
- usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota;
- bupati/walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan
- berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota menetapkan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati/walikota.
(3) Bupati/walikota dapat mengusulkan program
pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur.
(4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal
dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah provinsi dibahas bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan perdesaan.
(5) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal
dari Pemerintah dicantumkan dalam RPJMN dan RKP.
(6) Program . . .
(6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal
dari pemerintah daerah provinsi dicantumkan dalam RPJMD provinsi dan RKPD provinsi.
(7) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal
dari pemerintah daerah kabupaten/kota dicantumkan dalam RPJMD kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.
(8) Bupati/walikota melakukan sosialisasi program
pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat.
(9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal
Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
