JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi Auditor;
- jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
- penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
- jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; dan
- jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 2 ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
