PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
