PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
