PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengawasan, pemantarran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang men)rusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantarlan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
