PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- pemberian dan pencabutan rzin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi: f . izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan tzin PTKS; dan
- izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama;
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;
peningkatan
- peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi:
- penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN;
- pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
- peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional;
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan:
- Tridharma; dan
- rumpun ilmu agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan
