PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- men1rusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan;
- men1rusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan rlmrlm, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
- rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
- rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
- rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencarraar, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
- Badan Penyelenggara; dan
- PTK.
(3) Ketentuan
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
