PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
hak mahasiswa;
akses yang berkeadilan;
mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
relevansi
- relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- ketersediaan PTK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
