PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
- pengaturan;
- perencanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan koordinasi.
