PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.