PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraan
PRES IDEN
- penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- pengelolaan PTK.
Bagian Kesatu Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
