PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 62
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Statuta PTKN ditetapkan oleh Menteri.
(2) Statuta PTKN Badan Hukum ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
(3) Statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
- ketentuan umum;
- identitas;
- penyelenggaraan Tridharma;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu internal;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- pendanaan dan kekayaan;
- ketentuan peralihan; dan
- ketentuan penutup. (4\ Substansi dan sistematika statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan PTKN dan PTKN Badan Hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi Keagamaan
