PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Organ PTKS serta ma'had aly, pasraman, seminari,
dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola
PTKS serta ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PTKS dan ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 5
Paragraf 5 Statuta
