PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 60
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 menjalankan fungsi masing- masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dalam Statuta PTKN Badan Hukum.
Paragraf 4 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
