PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 59
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola PTKN;
- peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- pengelolaan barang milik negara.
