PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum, serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam statuta masing-masing PTKN Badan Hukum.
